Sidang Dibuka, Kubu Jessica Langsung Hadirkan Ahli Hukum Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Persidangan lanjutan dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (26/9) telah dimulai. Majelis hakim memberi kesempatan pada kubu Jessica Kumala Wongso selaku terdakwa untuk menyodorkan ahli.
Tim penasihat hukum Jessica pun langsung menyodorkan ahli hukum pidana, Profesor Muzakir. "Ahli hukum pidana Yang Mulia. Prof Muzakir," kata Otto Hasibuan selaku ketua tim penasihat hukum Jessica.
Muzakir merupakan guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ia sudah berkali-kali menjadi ahli di berbagai persidangan.
Seperti diketahui, Jessica merupakan terdakwa pembunuhan atas Mirna. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Jessica menghabisi Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam es kopi yang diminum putri pengusaha Darmawan Salihin itu.(mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Trisya Suherman: Lukisan Go Green Taruparwa Bisa jadi Penyemangat Para CEO