Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos
jpnn.com - JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (27/12).
JPU Ali Mukartono mengatakan, dengan keputusan itu, pihaknya akan mempersiapkan diri melakukan penuntutan selanjutnya.
"Sesuai KUHAP, kalau keberatan penasihat hukum ditolak, maka lanjutannya adalah pembuktian diawali pemeriksaan saksi. Saksi siapa saja kami hadirkan, akan dikoordinasi dengan tim jaksa," kata dia di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Dia menjelaskan, jika ditotalkan dari dua kubu, ada sekitar 43 saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, JPU mengaku tidak memanggil semuanya dalam pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sekitar lima sampai enam dulu lah. Kalau dari dua kubu, ada sekitar 20 masing-masing," imbuhnya.
Dia optimistis bahwa Ahok akan dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yaitu lima tahun penjara.
Sebab, selain memiliki saksi dan ahli, JPU mempunyai banyak bukti untuk menjerat Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.
JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi
- Ahok-Anies Akrab Mengobrol di Balai Kota, Siapkan Kejutan di 2025
- Ratu Entok Didakwa Menistakan Agama Gegara Minta Yesus Potong Rambut