Sidang Dilanjutkan, JPU Optimistis Ahok tak Akan Lolos
jpnn.com - JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (27/12).
JPU Ali Mukartono mengatakan, dengan keputusan itu, pihaknya akan mempersiapkan diri melakukan penuntutan selanjutnya.
"Sesuai KUHAP, kalau keberatan penasihat hukum ditolak, maka lanjutannya adalah pembuktian diawali pemeriksaan saksi. Saksi siapa saja kami hadirkan, akan dikoordinasi dengan tim jaksa," kata dia di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada.
Dia menjelaskan, jika ditotalkan dari dua kubu, ada sekitar 43 saksi dan ahli dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Namun demikian, JPU mengaku tidak memanggil semuanya dalam pemeriksaan saksi dan ahli.
"Sekitar lima sampai enam dulu lah. Kalau dari dua kubu, ada sekitar 20 masing-masing," imbuhnya.
Dia optimistis bahwa Ahok akan dijatuhi vonis sesuai tuntutan, yaitu lima tahun penjara.
Sebab, selain memiliki saksi dan ahli, JPU mempunyai banyak bukti untuk menjerat Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.
JPNN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengapresiasi keputusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan