Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Minggu, 25 November 2012 – 04:09 WIB

Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kejanggalan dalam penanganan persidangan itu, rencananya akan disampaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (26/11) besok.
"Silakan saja kalau mau datang dan melapor. Akan kami terima, register dan periksa laporannya," kata Komisioner KY, Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH,MH Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Bila laporan tersebut terindikasi kuat kebenarannya, KY dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim PTUN yang menyidangkan gugatan Agusrin. Ketiganya adalah Hakim Ketua Tedi Romyadi, SH Hakim Anggota I Husban, SH,MH dan Hakim Anggota II Amir Fauzi, SH,MH. Namun Taufiqurrahman belum mau berkomentar apakah laporan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti.
"Kalau iya, hakimnya akan kami panggil untuk diklarifikasi. Ada ribuan laporan yang masuk ke KY. Namun dari sebanyak itu hanya beberapa persen saja yang ditindaklanjuti," tegasnya.
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku