Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Minggu, 25 November 2012 – 04:09 WIB

Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kejanggalan dalam penanganan persidangan itu, rencananya akan disampaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (26/11) besok.
"Silakan saja kalau mau datang dan melapor. Akan kami terima, register dan periksa laporannya," kata Komisioner KY, Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH,MH Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Bila laporan tersebut terindikasi kuat kebenarannya, KY dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim PTUN yang menyidangkan gugatan Agusrin. Ketiganya adalah Hakim Ketua Tedi Romyadi, SH Hakim Anggota I Husban, SH,MH dan Hakim Anggota II Amir Fauzi, SH,MH. Namun Taufiqurrahman belum mau berkomentar apakah laporan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti.
"Kalau iya, hakimnya akan kami panggil untuk diklarifikasi. Ada ribuan laporan yang masuk ke KY. Namun dari sebanyak itu hanya beberapa persen saja yang ditindaklanjuti," tegasnya.
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Gubernur Jateng Mengklaim Tanggul Sungai Tuntang Sudah Tertutup Rapat
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK