Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Minggu, 25 November 2012 – 04:09 WIB
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin atas Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kejanggalan dalam penanganan persidangan itu, rencananya akan disampaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (26/11) besok.
"Silakan saja kalau mau datang dan melapor. Akan kami terima, register dan periksa laporannya," kata Komisioner KY, Dr. Taufiqurrahman Syahuri, SH,MH Sabtu (24/11).
Baca Juga:
Bila laporan tersebut terindikasi kuat kebenarannya, KY dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap hakim PTUN yang menyidangkan gugatan Agusrin. Ketiganya adalah Hakim Ketua Tedi Romyadi, SH Hakim Anggota I Husban, SH,MH dan Hakim Anggota II Amir Fauzi, SH,MH. Namun Taufiqurrahman belum mau berkomentar apakah laporan tersebut dapat diterima dan ditindaklanjuti.
"Kalau iya, hakimnya akan kami panggil untuk diklarifikasi. Ada ribuan laporan yang masuk ke KY. Namun dari sebanyak itu hanya beberapa persen saja yang ditindaklanjuti," tegasnya.
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom