Sidang Dinilai Janggal, KY Bakal Turun Tangan
Minggu, 25 November 2012 – 04:09 WIB
Namun sejauh ini KY sendiri belum pernah mendapatkan informasi bahwa ada pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim PTUN dalam menangani kasus Agusrin. Bahkan, kata Taufiqurrahman mengaku pihaknya sudah menelusuri putusan sela yang dikeluarkan untuk menunda pemberlakuan Keppres No 40/P dan No 48/p Tahun 2012. Hasilnya tidak ditemukan kesalahan hakim melanggar aturan. "Karena PTUN bisa mengeluarkan putusan sela itu," katanya.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edi Ismawan menilai penanganan kasus gugatan Agusrin banyak mengalami kejanggalan. Bukan hanya kebijakan PTUN Jakarta yang terburu-buru mengeluarkan putusan sela menunda Keppres No 40/P dan No 48/p Tahun 2012. Tetapi juga penundaan pembacaan amar putusan yang sudah dua kali. "Kalau diizinkan Senin (26/11) atau Selasa kami akan ke KY," kata Edi Ismawan.
Komisi I DPRD Provinsi sebenarnya sudah bertolak ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kejelasan Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Plt Gubernur. Menurutnya Bengkulu harus dipimpin oleh gubernur yang definitif, sehingga pembangunannya tidak tersendat.
"Namun dengan penundaan putusan oleh PTUN ini, jadi semakin tidak jelas kepastian hukumnya. Padahal Dirjend Otda Pak Djoermansyah Djohan sudah mengatakan bahwa apapun keputusan nantinya, Junaidi tetap dilantik menjadi Gubernur Bengkulu," katanya.
BENGKULU - Komisi Yudisial (KY) RI sepertinya bakal turun tangan menulusuri kejanggalan dalam sidang gugatan Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin
BERITA TERKAIT
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara