Sidang Ditunda, Ali Mudhori Tanyakan Uang Transportasi
Jumat, 02 Maret 2012 – 20:42 WIB

Ali Mudhori saat bersaksi pada persidangan perkara suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi dengan terdakwa I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/3). Foto : Arundono W/JPNN
Hingga akhirnya, rekaman sadapan pun diperdengarkan. Ali memang mengaku bahwa bahwa nomor telepon yang disadap KPK memang miliknya. "Tapi soal ketum dan bos besar itu istilahnya Fauzi. Silakan Pak Jaksa tanya ka Fauzi," kilahnya.
Ketua Majelis, Sudjatmiko, juga sempat bertanya ke JPU apakah ada rekaman hasil sadapan telpon yang berhubungan langsung dengan Menakertrans. "Ini ada tidak taping yang ke Muhaimin?" tanya Sujatmiko.
Namun Tim JPU KPK mengaku tak memilikinya. "Tidak ada, Yang Mulia," kata Muhibuddin yang pada persidangan kemarin sempat dibuat jengkel oleh jawaban-jawaban Ali Mudhori.
Seperti diketahui, Dadong dan Nyoman didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang nilainya Rp 73,1 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Salah satu saksi Ali Mudhori mengeluh karena persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang