Sidang Ditunda, Ali Mudhori Tanyakan Uang Transportasi
Jumat, 02 Maret 2012 – 20:42 WIB
Hingga akhirnya, rekaman sadapan pun diperdengarkan. Ali memang mengaku bahwa bahwa nomor telepon yang disadap KPK memang miliknya. "Tapi soal ketum dan bos besar itu istilahnya Fauzi. Silakan Pak Jaksa tanya ka Fauzi," kilahnya.
Ketua Majelis, Sudjatmiko, juga sempat bertanya ke JPU apakah ada rekaman hasil sadapan telpon yang berhubungan langsung dengan Menakertrans. "Ini ada tidak taping yang ke Muhaimin?" tanya Sujatmiko.
Namun Tim JPU KPK mengaku tak memilikinya. "Tidak ada, Yang Mulia," kata Muhibuddin yang pada persidangan kemarin sempat dibuat jengkel oleh jawaban-jawaban Ali Mudhori.
Seperti diketahui, Dadong dan Nyoman didakwa menerima uang sogokan sebesar Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang itu sebagai komitmen fee agar PT Alam Jaya Papua mendapat proyek PPID di empat kabupaten di Papua dan Papua Barat yang nilainya Rp 73,1 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Salah satu saksi Ali Mudhori mengeluh karena persidangan kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) dengan terdakwa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Alhamdulillah, Semuanya Menyatakan Sanggup
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Punya Masalah Lagi, BKN Bicara Sanksi Berat
- Hima Persis Gelar Ekspedisi Pesisir di Desa Banyuasih, Pandeglang
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Ada Kabar Baik soal Formasi PPPK, BKN Beri Penjelasan
- BAZNAS Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Sudan dan Palestina