Sidang Ditunda, Fachri Albar Pasrah Lebaran di RSKO
Kamis, 07 Juni 2018 – 18:09 WIB
Sebagaimana dalam dakwaan kedua, yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karena itu, terhadap terdakwa dituntut pidana 9 bulan menjalani rehabilitasi dikurangi masa tahanan. Lamanya tuntutan tersebut diambil jaksa karena melihat tidak ada hal memberatkan yang dilakukan terdakwa. (yln/JPC)
Aktor Fachri Albar hanya bisa pasrah mengetahui sidang lanjutan kasus narkoba terpaksa ditunda.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 5 Fakta Penangkapan Gary Iskak Terkait Kasus Narkoba, Nomor 4 Hasil Tes Urine
- Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata
- Gempar, 3 Aktor Tampan di Pusaran Narkoba
- 5 Fakta Penangkapan Anji, Ditangkap Seorang Diri hingga Kondisi Terkininya
- Fakta Baru Kasus Narkoba Jennifer Jill, Alamak!
- Tersandung Kasus Narkoba, Jennifer Jill Ditetapkan Sebagai Tersangka