Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Bilang Begini

Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Bilang Begini
Tio Pakusadewo. Foto: Radar Cirebon/JPG

Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Narkotika. Sebab, dinyatakan terbukti memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba).(yln/JPC/jpnn)


Tio Pakusadewo berharap kapanpun pembacaan tuntutan nanti, putusannya adalah bebas. Sehingga, dia bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News