Sidang Ditunda, Tio Pakusadewo Bilang Begini
Senin, 21 Mei 2018 – 18:57 WIB
Sebagaimana diketahui, Tio Pakusadewo didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 dan 127 ayat (1) UU Narkotika. Sebab, dinyatakan terbukti memesan barang bukti dua klip kristal dengan harga Rp 1,5 juta pada Vina (pemasok narkoba).(yln/JPC/jpnn)
Tio Pakusadewo berharap kapanpun pembacaan tuntutan nanti, putusannya adalah bebas. Sehingga, dia bisa kembali berkumpul bersama keluarga di rumah.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Sentil Tio Pakusadewo, Pablo Benua Ungkap Fakta Ini di Rutan Cipinang
- Arjuna GMNI Bela Yasonna Laoly dari Tuduhan Hoaks Monopoli Bisnis di Lapas
- Pernah Dibui Gegara Kasus Narkoba, Tio Pakusadewo Sebal Masuk Penjara Lagi
- Tio Pakusadewo Ungkap Jasa dan Sifat Asli Mieke Wijaya, Luar Biasa
- Selain Tukul Arwana, 5 Artis Ini juga Alami Pendarahan Otak, Ada yang Meninggal
- Beri Dukungan kepada Anji, Tio Pakusadewo: Kamu Orang Disayang Tuhan