Sidang DKPP Agendakan Korek Keterangan Eks Pejabat Setjen KPU
Rabu, 17 April 2013 – 21:51 WIB
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Kamis (18/4), Pukul 14.00 WIB.
Pada sidang kali ini pengadu mengajukan saksi mantan pejabat Sekretariat Jenderal KPU.
Menurut Juru Bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini, melalui surat kepada DKPP, pengadu (Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia) mengajukan saksi mantan Wakil Sekretaris Jenderal KPU Asrudi Trijono, mantan Wakil kepala Biro Nanik Suwarti dan Kabiro Perencanaan dan Data KPU Moyong Harianto.
“Pengadu lainnya yaitu Partai Kedaulatan, juga mengajukan saksi Staf Bagian Antarlembaga KPU, Sekar dan Dedi Solehudin. Jadi sidang besok untuk membuktikan dalil-dalil pengadu, apakah tuduhan dapat dibuktikan atau hanya isapan jempol belaka. Untuk itu bagian persidangan DKPP sudah melayangkan surat panggilan,” kata Nur Hidayat di Jakarta, Rabu (17/4) malam.
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik