Sidang DKPP Agendakan Korek Keterangan Eks Pejabat Setjen KPU
Rabu, 17 April 2013 – 21:51 WIB
Selain mendengarkan keterangan para saksi, sidang menurut Nur Hidayat juga mengagendakan pemeriksaan bukti-bukti yang telah diajukan para pengadu pada sidang sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, pada sidang Jumat (12/4) lalu, Kuasa Hukum Partai Kedaulatan, Eliza Nurhilma, menyatakan terdapat 4 parpol parlemen yang semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi pesertai Pemilu, ternyata diloloskan KPU menjadi peserta Pemilu 2014. Masing-masing PPP, Partai Hanura, PKS dan Partai Golkar.
Pernyataan tersebut membuat pengunjung sidang sesaat terhenyak, menghela nafas, dan sebagian bertepuk tangan. "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya,” ujar Eliza.
Atas pernyataan tersebut, DKPP kemudian meminta pengadu membuktikan tuduhannya. Langkah ini diperlukan karena tudingan bisa menjurus sangkaan yang tak produktif.(gir/jpnn)
JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan pelanggaran kode etik
BERITA TERKAIT
- DKPP Periksa Ketua-Anggota KPU, Ini Perkaranya
- Menyikapi Pernyataan Effendi, Guntur Romli Yakin Status Tersangka Hasto Sebagai Orderan Politik
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi