Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu

Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Lian Azwin dan Suhaimi Shalihin.

Namun sidang yang bertempat di Gedung DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung cukup singkat. Begitu dibuka sekitar Pukul 10.00 WIB, pimpinan Majelis Panel DKPP, Valina Singka Subekti, kembali menutup sidang hanya beberapa menit kemudian.

Sebab  pengadu Tengku Nazir Ali selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Zulkarni-Irwan Yuni, tidak hadir. Padahal sidang sedianya beragendakan pengaduan oleh pengadu.

"Sidang kita nyatakan ditutup," ujar Valina. Sidang selanjutnya akan kembali digelar setelah pengadu memerbaiki berkas pengaduannya.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News