Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Selasa, 19 Februari 2013 – 01:44 WIB
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, Lian Azwin dan Suhaimi Shalihin.
Namun sidang yang bertempat di Gedung DKPP, Jalan Thamrin, Jakarta, berlangsung cukup singkat. Begitu dibuka sekitar Pukul 10.00 WIB, pimpinan Majelis Panel DKPP, Valina Singka Subekti, kembali menutup sidang hanya beberapa menit kemudian.
Sebab pengadu Tengku Nazir Ali selaku Ketua Dewan Pengarah Tim Sukses Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Zulkarni-Irwan Yuni, tidak hadir. Padahal sidang sedianya beragendakan pengaduan oleh pengadu.
"Sidang kita nyatakan ditutup," ujar Valina. Sidang selanjutnya akan kembali digelar setelah pengadu memerbaiki berkas pengaduannya.
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak