Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu

Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Langkah ini dilakukan, karena ternyata pengadu yang sebelumnya hanya melaporkan dua nama, dalam suratnya menambahkan 2 nama anggota KIP Aceh Selatan lainnya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Yaitu Jasmiadi Jakfar dan Irwandi Pante.

Nama-nama disebut diduga melakukan pelanggaran etik. Diantaranya mengeluarkan Surat Keputusan KIP Aceh Selatan Nomor 35 tahun 2012, yang tidak disetujui oleh sekurang-kurangnya 2 komisioner KIP Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, para teradu dilaporkan ke DKPP karena tidak menaati penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang memerintahkan KIP menangguhkan pelaksanaan SK No.35 Tahun 2012.

"Bahwa pasangan calon Bupati Zulkarni dan Cawabup Irwan Yuni, telah mendapat dukungan gabungan partai politik sebanyak 15 Persen suara Pemilu Legislatif tahun 2009 lalu. Tapi dalam SK setelah melakukan verifikasi faktual, KIP menyebut dua parpol pendukung pasangan calon, yakni Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Bintang Reformasi, tidak memenuhi syarat kepengurusan yang sah," ujar Tengku HM.Nazir dalam suratnya.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News