Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu

Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Atas keputusan KIP Aceh Selatan ini, pasangan Zulkarni-Irwan kemudian melakukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Dan akhirnya Majelis Hakim pada 16 Januari lalu, memerintahkan teradu menunda pelaksanaan keputusan KIP dimaksud.

Namun KIP Asel diduga tidak mengindahkan putusan tersebut. Sehingga pengadu menilai telah terjadi pelanggaran kode etik pelaksana Pemilu dan melaporkannya ke. DKPP.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News