Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Selasa, 19 Februari 2013 – 01:44 WIB
Atas keputusan KIP Aceh Selatan ini, pasangan Zulkarni-Irwan kemudian melakukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Dan akhirnya Majelis Hakim pada 16 Januari lalu, memerintahkan teradu menunda pelaksanaan keputusan KIP dimaksud.
Namun KIP Asel diduga tidak mengindahkan putusan tersebut. Sehingga pengadu menilai telah terjadi pelanggaran kode etik pelaksana Pemilu dan melaporkannya ke. DKPP.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung