Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Selasa, 19 Februari 2013 – 01:44 WIB

Sidang DKPP Gagal Minta Keterangan Pengadu
Atas keputusan KIP Aceh Selatan ini, pasangan Zulkarni-Irwan kemudian melakukan gugatan ke PTUN Banda Aceh. Dan akhirnya Majelis Hakim pada 16 Januari lalu, memerintahkan teradu menunda pelaksanaan keputusan KIP dimaksud.
Namun KIP Asel diduga tidak mengindahkan putusan tersebut. Sehingga pengadu menilai telah terjadi pelanggaran kode etik pelaksana Pemilu dan melaporkannya ke. DKPP.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (18/2), untuk pertama kalinya menggelar sidang pengaduan atas teradu Ketua dan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus