Sidang e-KTP Mencurigakan, Jangan-Jangan Ada Intervensi
Sabtu, 11 Maret 2017 – 13:31 WIB
Menurutnya, langkah yang diambil pengadilan merupakan bentuk pelanggaran trial by the press.
"Negara ini kan kita tahu banyak yang jadi tersangka, tapi setelah berjalannya waktu tiba-tiba jadi tokoh nasional. Jadi menurut saya bagus dibuktikan. Karena ke depan, tidak ada sanksi sosial kalau tidak dibuka," kata Adnan. (Mg4/jpnn)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bukan satu-satunya pihak yang mengecam larangan siaran langsung sidang perkara megakorupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi
- Setnov Penghuni Blok Khusus Napi Penyakit Menular seperti TBC
- Diboyong dari Sukamiskin, Papa Setnov Jadi Penghuni Sementara di RSPAD