Sidang e-KTP Mencurigakan, Jangan-Jangan Ada Intervensi
Sabtu, 11 Maret 2017 – 13:31 WIB

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.
Menurutnya, langkah yang diambil pengadilan merupakan bentuk pelanggaran trial by the press.
"Negara ini kan kita tahu banyak yang jadi tersangka, tapi setelah berjalannya waktu tiba-tiba jadi tokoh nasional. Jadi menurut saya bagus dibuktikan. Karena ke depan, tidak ada sanksi sosial kalau tidak dibuka," kata Adnan. (Mg4/jpnn)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bukan satu-satunya pihak yang mengecam larangan siaran langsung sidang perkara megakorupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- KPK Tegaskan Tidak Ada Bukti Ganjar Terlibat Kasus Korupsi E-KTP
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
- Apa Kabar Kasus Korupsi e-KTP?
- Usut Korupsi e-KTP, KPK Garap Eks Legislator Golkar Lagi