Sidang e-KTP Tak Boleh Live, KPK Bilang Begini...

jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
Namun pewarta dan masyarakat tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan perkara korupsi terkait dana masyarakat ini.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau berkomentar banyak. Namun Febri mengatakan KPK fokus dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan publik secara luas.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, komisi antirasywah berkewajiban melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. "Dan itu hak masyarakat untuk tahu," kata Febri di kantor KPK, Rabu (8/3) sore.
Hanya saja Febri mengatakan soal teknis peliputan di ruang sidang, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). "Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," kata pria berkacamata itu.
Seperti diketahui, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung ditelevisi karena tayangan live persidangan itu tidak diperbolehkan.
Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana. Dia menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim. ”Saya hanya menyampaikan saja,” kata Yohanes. (boy/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
Redaktur & Reporter : Boy
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi dalam Penanganan Kasus Besar
- KPK Geledah Rumah Mewah Milik Ridwan Kamil di Bandung
- Siap Disidang, Hasto Tambah Penasihat Hukum dari Profesional dan Aktivis HAM
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari