Sidang e-KTP Tak Boleh Live, KPK Bilang Begini...
jpnn.com - jpnn.com -Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
Namun pewarta dan masyarakat tetap diperbolehkan mengikuti jalannya persidangan perkara korupsi terkait dana masyarakat ini.
Menanggapi itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau berkomentar banyak. Namun Febri mengatakan KPK fokus dalam pemberantasan korupsi dengan melibatkan publik secara luas.
Dia menjelaskan, dalam Undang-undang KPK dan UU Pemberantasan Korupsi, komisi antirasywah berkewajiban melibatkan masyarakat dari berbagai unsur. "Dan itu hak masyarakat untuk tahu," kata Febri di kantor KPK, Rabu (8/3) sore.
Hanya saja Febri mengatakan soal teknis peliputan di ruang sidang, itu merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA). "Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," kata pria berkacamata itu.
Seperti diketahui, jalannya sidang tidak bisa dipantau secara langsung ditelevisi karena tayangan live persidangan itu tidak diperbolehkan.
Keputusan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Yohanes Priyana. Dia menyebut itu adalah kebijakan majelis hakim. ”Saya hanya menyampaikan saja,” kata Yohanes. (boy/jpnn)
Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan tidak memperbolehkan sidang korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) disiarkan secara langsung.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?