Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan

jpnn.com - Sidang kode etik terhadap anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan soal kasus penganiayaan bayi 2 bulan hingga tewas ditunda.
Dari informasi yang dihimpun JPNN.com, sidang kode etik akan dilakukan Polda Jateng, Selasa (18/3) pukul 14.00 WIB. Namun hingga sore tidak ada tanda-tanda kegiatan di ruang sidang.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan bidang Propam masih melengkapi admintrasi untuk pelaksanaan sidang.
"Sidang ditunda, masih melengkapi administrasi dulu. Kalau sudah lengkap baru dilaksanakan. Belum tahu kapan," kata Kombes Artanto dihubungi lewat telepon, Selasa (18/3).
Sementara itu Alif Abdurrahman, kuasa hukum ibu korban DJP mengaku cukup terkejut karena tidak ada undangan, tetapi mendapat kabar akan ada sidang kode etik pukul 14.00 WIB.
"Sampai detik ini pun kami belum dapat undangan, informasi yang saya dapat dari Propamnya katanya besok, tetapi kita lihat sajalah besok seperti apa," ujar Alif dalam panggilan telepon.
Pelapor merupakan seorang ibu berinisial DJP (24), dan korban meninggal adalah bayi laki-laki berusia 2 bulan berinisial NA yang merupakan hasil hubungan gelap antara DJP, dan Brigadir Ade Kurniawan.
"Intinya tetap yang terbaik bagi klien kami, klien kami sebagai pelapor dapat keadilan atas laporannya hingga ada titik terang terkait kasus ini," ujarnya.
Sidang etik Brigadir Ade Kurniawan, polisi penganiaya bayi hasil hubungan gelap hingga korban tewas ditunda Polda Jateng. Begini informasinya.
- Kecelakaan Lalu Lintas di Kembangan, Seorang Pria Tewas di Tempat Kejadian
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Honorer di Intan Jaya Ditembak KKB, Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku
- Aparat Tembak Aparat, Hendardi: Negara Harus Tegakkan Supremasi Hukum
- Kondisi Jasad 3 Polisi yang Diduga Ditembak Mati Oknum TNI Mengenaskan!
- Wakapolda Jateng Siap Bertindak Tegas Atasi Maraknya Kasus Polisi Nakal