Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan, Saksi Kunci Baru Selesai Dioperasi
Jumat, 23 September 2022 – 14:47 WIB

AKBP Arif Rahman Arifin yang dianggap sebagai saksi kunci sidang etik eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Mereka ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)
AKBP Arif Rahman Arifin yang dianggap saksi kunci masih dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Dorong Pembangunan Infrastruktur Daerah yang Berdampak Luas
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Berhubungan Dekat, Inul Daratista Temani Titiek Puspa Sejak Hari Pertama di Rumah Sakit
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Mpok Atiek Dilarikan ke Rumah Sakit, Begini Kondisinya
- Bangunan Ambles di Solo, 2 Orang Luka & Dilarikan ke RS