Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan, Saksi Kunci Baru Selesai Dioperasi

Sidang Etik Brigjen Hendra Digelar Pekan Depan, Saksi Kunci Baru Selesai Dioperasi
AKBP Arif Rahman Arifin yang dianggap sebagai saksi kunci sidang etik eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, masih dalam proses penyembuhan setelah menjalani operasi. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

Mereka ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)


AKBP Arif Rahman Arifin yang dianggap saksi kunci masih dirawat di Rumah Sakit Brimob Polri.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News