Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Utus 3 Orang Ini Mengawasi
Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:31 WIB
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kompolnas mengawasi secara langsung sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brgiadir J di Mabes Polri dengan mengutus tiga orang ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Polda Papua Masih Menunggu Petunjuk Mabes Polri Soal Kuota Bintara 2025
- Oknum Polisi yang Memeras di DWP Mulai Jalani Sidang Etik
- Kompolnas Temukan Fakta Baru soal Pemerasan Polisi Terhadap Penonton DWP
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas