Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Utus 3 Orang Ini Mengawasi
Kamis, 25 Agustus 2022 – 18:31 WIB

Ferdy Sambo mengikuti sidang etik di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8). Foto : Ricardo
Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.
Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kompolnas mengawasi secara langsung sidang KKEP Irjen Ferdy Sambo terkait kasus Brgiadir J di Mabes Polri dengan mengutus tiga orang ini.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Nenek Korban Teriak: Jangan Lindungi Pembunuh
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Kompolnas Minta Kasus Ipda Endri Purwa Sefa Tempeleng Jurnalis Ditindaklanjuti Secara Serius
- Sidang Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Batas Waktu Belum Ditentukan
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim