Sidang Ferdy Sambo, Ahli Balistik Ungkap Fakta soal Proyektil Pistol HS dan Glock 17

Sidang Ferdy Sambo, Ahli Balistik Ungkap Fakta soal Proyektil Pistol HS dan Glock 17
Ahli balistik Arif Sumirat (tengah dihadirkan JPU sebagai saksi ahli di sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12). Foto: Tangkapan Layar TVPOOL

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Ahli balistik Arif Sumirat mengaku mengidentifikasi tiga proyektil dari senjata api jenis pistol HS dan Glock 17 terkait kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu diketahui dari hasil uji balistik terhadap barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Cs.

Arif menjelaskan barang bukti yang diuji balistik diterima dari penyidik Polres Jakarta Selatan.

Penjelasan itu disampaikan Arif saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12).

"Kami menerima dua senjata api dari Polres Jaksel. Kami uji balistik. Tiga proyektil diserahkan Polres Jaksel identik dengan senjata HS, satu Glock 17," tutur Arif di ruang sidang.

Selain itu, saksi ahli juga mengaku menerima hasil autopsi jenazah Brigadir J dari pihak Polres Metro Jaksel.

"Hasil autopsi yang diserahkan Polres ada satu anak peluru dan tiga serpihan," lanjutnya.

Arif menjelaskan serpihan pertama dari jaringan otak, jaket anak peluru, dan satu dari pipi.

Ahli balistik Arif Sumirat ungkap fakta soal proyektil dari pistol HS dan Glock 17 terkait kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J di sidang Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News