Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir
jpnn.com - JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang Ferdy Sambo kali ini merupakan ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali.
Dalam kesaksiannya, Mahrus mengatakan pentingnya motif diungkap di ruang sidang, karena itu terkait perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwa kepada para terdakwa.
"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," kata Mahrus.
Dia mengeklirkan, motif penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP karena terdakwa memiliki akal ketika hendak melakukan pembunuhan terhadap korban.
Mahrus mencontohkan dirinya yang hadir di ruang sidang karena memiliki motif untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Mahrus menyatakan hanya orang-orang tak berakal yang melakukan pembunuhan tanpa ada motivasi, misalnya orang gila.
"Meskipun membaca Pasal 340 KUHP tak ada motif, tetapi kalau membaca literatur pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu," kata Mahrus.
Sidang Ferdy Sambo hari ini menghadirkan saksi ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng