Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir
Di sisi lain, kata dia, dalam perencanaan pembunuhan ada jeda waktu terdakwa saat memutuskan melakukan perbuatannya.
"Jeda waktu itu menjadi sangat relatif, karena tak ada literatur satu pun yang mengatakan waktunya harus satu jam, waktunya harus dua jam, satu minggu, itu tak ada," ujar Mahrus.
Dia menyatakan bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelaku tidak dalam situasi tenang.
Bisa jadi dalam waktu satu jam, pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibat termasuk dengan cara apa melakukan pembunuhan itu.
Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN
"Dalam konteks menghilangkan jejak, itu harus muncul di awal. Saat dia sudah ada jeda di situ dia muncul. Dengan cara apa melakukan itu, di mana. Apakah punya waktu untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk bagaimana bisa menghilangkan jejak," tutur Mahrus.
Dia mengatakan upaya menghilangkan jejak oleh pelaku belum tentu relevan dengan Pasal 340.
"Apakah kalau pelakunya ada penghilangan jejak bisa (kena) 340, belum tentu," ujar Mahrus.
Sidang Ferdy Sambo hari ini menghadirkan saksi ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia.
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng