Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir
Dia lantas mencontohkan perihal harga diri menjadi pemicu perkelahian.
"Dalam putusan-putusan pengadilan terutama berkaitan kehormatan harga diri, bisa saja carok (perkelahian menggunakan senjata tajam, red), itu justru pelakunya setelah korban meninggal tidak menghilangkan jejaknya, dia hadir ke kepolisian lalu mengaku saya pelakunya," kata Mahrus.
Di sisi lain, lanjut dia, dalam situs seperti itu, pelaku diangap sebagai pembunuhan berencana.
"Artinya apa? Bisa jadi dalam kasus misalnya upaya menghilangkan jejak itu bisa masuk 338 KUHP, tetapi bisa masuk 340. Karena apa? Karena yang dipentingkan adalah apakah ada situasi tenang dalam diri pelaku," tutur Mahrus.
Dia mengatakan syarat-syarat itu mutlak dibuktikan karena bersifat kumulatif.
"Artinya apa? kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Mahrus.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Sidang Ferdy Sambo hari ini menghadirkan saksi ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Sidang PK Jessica Wongso, Ahli Ungkap Temuan CCTV, Durasi Video Sengaja Dihilangkan
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng