Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Didengar, PN Jaksel Minta Maaf
jpnn.com - JAKARTA - Audio dari sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendadak tidak bisa didengar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (1/11).
Awak media hanya diizinkan mengambil gambar sebelum Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengetuk palu tanda sidang dimulainya.
Audio TV yang menyiarkan langsung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dimatikan.
Tercatat, ini kedua kalinya PN Jaksel mematikan audio TV setelah hal serupa juga dilakukan pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan kesaksian tiga ajudan Ferdy Sambo.
Memang beberapa awak media masih diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Namun, tidak semua awak media berada di dalam ruang sidang.
Ruang sidang tersebut tampak padat yang diisi oleh awak media dan pengunjung.
Adapun di pintu sidang terdapat beberapa aparat kepolisian menjaga keamanan.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak dapat didengar.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Kapolri Tunjuk Irjen Pol Andi Rian R Djajadi Sebagai Kapolda Sumsel
- Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Pembunuh 4 Anak Kandung Ajukan Banding