Sidang Ferdy Sambo Tak Bisa Didengar, PN Jaksel Minta Maaf
jpnn.com - JAKARTA - Audio dari sidang lanjutan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mendadak tidak bisa didengar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari keluarga Brigadir J itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Selasa (1/11).
Awak media hanya diizinkan mengambil gambar sebelum Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengetuk palu tanda sidang dimulainya.
Audio TV yang menyiarkan langsung sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dimatikan.
Tercatat, ini kedua kalinya PN Jaksel mematikan audio TV setelah hal serupa juga dilakukan pada sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan kesaksian tiga ajudan Ferdy Sambo.
Memang beberapa awak media masih diizinkan masuk ke dalam ruang sidang. Namun, tidak semua awak media berada di dalam ruang sidang.
Ruang sidang tersebut tampak padat yang diisi oleh awak media dan pengunjung.
Adapun di pintu sidang terdapat beberapa aparat kepolisian menjaga keamanan.
Sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tidak dapat didengar.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Sempat Dicopot Gegara Kasus Sambo, Kombes Budhi Kini Dapat Promosi Bintang
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa