Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas

Sidang Fredrich Yunadi: Ahli Sebut Advokat Punya Imunitas
Fredrich Yunadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/18).FOTO: FEDRIK TARIGAN/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor Youngki Fernando dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5).

Dalam pemaparannya Youngki menilai penerapan pasal 21 atau menghalang-halangi penyidikan, tidak berlaku pada advokat.

"Bahwa Frasa setiap orang dalam pasal 21 UU Tipikor tidak serta merta dapat dikenakan oleh siapa saja, namun dikecualikan untuk penegak hukum," ujarnya.

Youngki menjelaskan, profesi advokat masih masuk dalam kategori penegak hukum. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya advokat didasari peraturan perundang-undangan.

Untuk itu advokat memilik imunitas dan tidak dapat dituntut secara pidana, hal ini dikorelasikan dalam pasal 50 KUHP.

"Hak imunitas penegak hukum melekat di advokat, sehingga advokat tidak termasuk yang dimaksud dalam Pasal 21 UU 31/1999," ujar Youngki

Selain itu Youngki menilai, pasal 21 UU Tipikor termasuk dalam delik umum. Sehingga yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum.

Youngki menyebut ada yang salah ketika memperkarakan Fredrich saat statusnya sebagai pengacara ke peradilan khusus atau tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus perintangan penyidikan Fredrich Yunadi menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Pakuan Bogor Youngki Fernando

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News