Sidang Gangster Pembunuh Prajurit Kopassus Dijaga Ketat
jpnn.com - BANDUNG---Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota Kopassus Pratu Galang, Senin (26/9). Agenda sidang ini adalah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung.
Duduk di kursi terdakwa, Marsel Gerald Akbar alias Bule (31) yang mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam. Sejak tiba di pengadilan hingga masuk ke ruang sidang terdakwa dijaga ketat oleh personel bersenjata lengkap dari Denpom III/Siliwangi dan Brimob Polda Jabar.
Personel bersenjata juga terlihat bersiaga di sekitar gedung pengadilan selama sidang berlangsung. Puluhan warga dan awak media yang hadir pun hanya bisa menonton dari balik pagar besi yang membatasi area pengunjung sidang dengan kursi terdakwa.
Pembacaan dakwaan sendiri hanya berlangsung selama sekitar 20 menit. JPU menyatakan bahwa Bule didakwa Pasal 170 ayat dua ke-3 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Bule dituding melakukan penganiayaan terhadap Pratu Galang di Jalan Jenderal Sudirman, Bandung, Minggu (5/3) silam. Bule pun tak sendiri ketika melakukan perbuatannya itu. Ia menganiaya korban bersama Ridwan Antonius alias Dores, Eki Maulana Setiadi alias Paku, Eri Ramdan Setriawan, dan lainnya. Karena perbuatan mereka, Pratu Galang tewas di rumah sakit dengan sejumlah luka tusuk dibagian perut dan dada.
JPU Irfan Wibowo mengatakan, awal kejadian bermula ketika Bule beserta puluhan anggota geng motornya melakukan konvoi mencari anggota rival mereka. Mereka berkeliling di sekitar bundaran Jalan Jenderal Sudirman.
Tiba-tiba Pratu Galang yang mengendarai sepeda motor seorang diri menyalip konvoi Bule dan anggota geng motornya. Pratu Galang nyaris menyerempet anggota konvoi hingga akhirnya dikejar Bule.
Lantas bule yang berboncengan dengan temannya bernama Rius menghentikan Pratu Galang. "Terjadi percekcokan, selanjutnya Rius turun dari motor dan langsung memukul korban. Namun karena melawan akhirnya korban dipukuli secara bersama-sama," kata Irfan saat membacakan tuntutannya.
BANDUNG---Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya anggota Kopassus Pratu
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground