Sidang Gugatan Gedung DPR Ditunda Dua Pekan
Senin, 18 April 2011 – 13:56 WIB

Sidang Gugatan Gedung DPR Ditunda Dua Pekan
JAKARTA - Sidang gugatan penghentian proyek gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus ditunda, karena pihak tergugat tidak ada satu pun yang hadir. "Majelis akan memanggil tergugat satu kali, untuk hadir di persidangan berikutnya pada 2 Mei 2011," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijanto, di Pn Jakarta Pusat, Senin (18/4).
Dalam persidangan itu, kuasa hukum penggugat, Habiburokhman, sempat keberatan dengan ketidakhadiran tergugat. Sebab menurutnya, surat panggilan yang dikirimkan kepada tergugat sudah sampai kepada Biro Hukum DPR. "Kami meminta agar sidang ini dilanjutkan saja tanpa kehadiran tergugat," katanya di hadapan majelis hakim.
Namun demikian, majelis hakim tidak menggubrisnya. "Kami mengambil sikap masih memberikan kesempatan satu kali lagi, untuk memanggil tergugat hadir di persidangan," kata Antonius pula.
Dalam kesempatan itu juga, kuasa hukum penggugat sempat mengajukan permohonan agar Presiden SBY menjadi saksi (sidang ini). Sebab menurutnya, Presiden SBY pernah menyampaikan himbauan penundaan pembangunan gedung, namun (ternyata) himbauan itu tak dihiraukan oleh pimpinan DPR. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang gugatan penghentian proyek gedung baru DPR senilai Rp 1,1 triliun di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat harus ditunda, karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN