Sidang Gugatan Merek Gen Halilintar Kembali Digelar, Begini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan merek yang diajukan Gen Halilintar terhadap Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkunham kembali digelar di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Adapun agenda kali ini yakni pembacaan jawaban dari pihak penggugat atau replik.
Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Gen Halilintar, Brahmonojati membeberkan isi replik.
Brahmono mengatakan kliennya meminta majelis hakim mempertimbangkan permintaan Gen Halilintar agar dapat mendaftarkan merek tersebut di kelas yang berbeda.
"Kami berkeyakinan ada karakteristik, atau elemen yang dominan, ya," kata Brahmono kepada awak media, Senin (5/9).
Menurut Brahmono, kliennya tidak berniat mengajukan permohonan pembatalan merek Gen Halilintar yang lebih dahulu didaftarkan PT Suka Cipta Niaga.
Dia menyatakan kliennya akan mendaftarkan Gen Halilintar di bawah kelas yang berbeda.
"(Gen Halilintar dari PT Suka Cipta Niaga) terdaftar di kelas lain, di kelas 48," bebernya.
Sidang gugatan merek Gen Halilintar yang diajukan Halilintar Anofial Asmid terhadap DJKI Kemenkunham kembali digelar.
- Atta Halilintar Bakal Diperiksa Polisi Hari Ini
- Soal Isu Atta Halilintar dan Ria Ricis Nikah Siri, Teuku Ryan Merespons Begini
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Gerebek Apartemen, Anaknya Berang
- Terima Ijazah SMA, Atta Halilintar Buka Peluang Lanjut Kuliah
- Usia 29 Tahun, Atta Halilintar Akhirnya Dapat Ijazah SMA
- Soal Laporan Atta Halilintar Terkait Isu Nikah Siri, Ria Ricis Dan Teuku Ryan Bakal Diperiksa