Sidang Gugatan Pilkada, Bawa Bukti Konsumsi Narkoba

Sidang Gugatan Pilkada, Bawa Bukti Konsumsi Narkoba
Sidang Gugatan Pilkada, Bawa Bukti Konsumsi Narkoba
JAKARTA -- Pasangan Henrikus-Boyman yang menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyampaikan bukti berupa hasil tes kesehatan bakal calon pemilukada. Bukti itu disampaikan kuasa hukumnya, Arteria Dahlan, kepada majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar, saat persidangan, Senin (9/8) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Berdasarkan bukti tersebut, menurut Arteria, bisa diketahui bahwa salah seorang dari pasangan nomor satu (Yasyir-Martin) yang menjadi pihak pemohon dalam perkara ini terindikasi terlibat narkotika. Menanggapi bukti itu, majelis hakim menyatakan akan melihat dan menilainya. “Nanti akan kita lihat,” kata Akil.

Saat dikonfirmasi usai sidang, kuasa hukum pemohon, Bambang TW, tidak berkomentar panjang mengenai bukti tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya belum melihat bukti otentik yang disampaikan sehingga untuk sementara tidak dapat mengambil kesimpulan.

Namun, jika memang kliennya terlibat narkotika, kata Bambang, tentu yang bersangkutan tidak dapat menjadi calon pemilukada karena sudah pasti akan digugurkan oleh penyelenggara. Faktanya, sebagaimana diketahui, pasangan Yasyir-Martin lolos seleksi dan maju sebagai calon pemilukada hingga ke putaran kedua.

JAKARTA -- Pasangan Henrikus-Boyman yang menjadi pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Putaran Kedua Kabupaten Ketapang, Kalimantan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News