Sidang Gugatan Pilkada Digelar, Jaro Ade: Ini Pembelajaran
Selasa, 08 Januari 2019 – 21:36 WIB
Diketahui, sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN. CBI ini akan dilanjutkanya pada 29 Januari 2019 mendatang. Gugatan yang diajukan pasangan Jadi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018. (jpnn)
Sidang dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bogor yang dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil digelar perdana di Pengadilan Negeri Cibinong.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dukung UMKM, Rudy-Jaro Ade Gelar Kampanye Akbar dan Bazar Sembako Murah
- KPU Kota Bogor Diingatkan Perhatikan TPS Rawan Bencana dan Kesehatan Petugas
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Gaji Kader Posyandu di Bogor Cuma Rp 50 Ribu, Rena Da Frina Berjanji Akan Menaikkan
- Bawaslu Bogor Segera Tindaklanjuti Dugaan Pembagian Amplop oleh Tim Rudy-Jaro
- Video Bagi-bagi Amplop Tim Rudy-Jaro Beredar di Medsos, Bawaslu Didesak Bertindak