Sidang Gugatan Prabowo di MK, Jokowi Diwakili Kuasa Hukum

Sidang Gugatan Prabowo di MK, Jokowi Diwakili Kuasa Hukum
Sidang Gugatan Prabowo di MK, Jokowi Diwakili Kuasa Hukum

jpnn.com - JAKARTA - Hari ini Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8).

Agenda sidang perdana yakni pemeriksaan perkara. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdhan Zoelva.

Pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dalam perkara ini nampak hadir langsung di ruang sidang. Mereka didampingi para kuasa hukum di antaranya Mahendradatta, Firman Wijaya, Elsa Syarif, dan Eggi Sudjana.

Para petinggi partai pengusung pasangan nomor urut 1 ini juga kompak hadir dalam persidangan. Mereka di antaranya Aburizal Bakrie, Akbar Tanjung, Amin Rais, Hidayat Nurwahid, Anis Matta, Fadli Zon, Ahmad Muzani dan para tokoh lainnya.

Kelima komisioner KPU sebagai pihak termohon juga hadir di dalam sidang. Mereka dibela tim kuasa hukum yang dipimpin oleh pengacara senior Adnan Buyung Nasution.

Sedangkan pasangan Jokowi-JK sebagai pihak terkait tidak terlihat di ruang sidang. Mereka hanya diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Taufik Basari, Hendri Yosodiningrat, Gustiranda dan sejumlah advokat lainnya.

Seperti diketahui, pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan ke MK karena merasa tidak puas dengan hasil Pilpres 2014 yang telah ditetapkan KPU. Mereka menuding telah terjadi kecurangan di 55.485 TPS yang tersebar di 33 provinsi. Total suara yang terdampak akibat kecurangan ini berjumlah sampai 22.543.811. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Hari ini Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 memasuki babak baru dengan digelarnya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News