Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditunda, Begini Respons Aziz Yanuar
Sejatinya, hari ini merupakan sidang perdana gugatan prapaeradilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.
Namun, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda karena tidak dihadiri termohon.
Ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut, kata Hakim tunggal Suharno, dikarenakan adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq sehingga pihak Polda Metro menolak panggilan sidang hari ini.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ungkap Suharno dalam persidangan, Senin (22/2).
Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
Seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan tersebut.
"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan (gugatan) itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoya nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.
Azis Yanuar merespons langkah Majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2).
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menang Praperadilan, Polda Riau Kejar TPPU Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah Ini
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Paman Birin Melawan, KPK Digugatnya ke Pengadilan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum