Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditunda, Begini Respons Aziz Yanuar

Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditunda, Begini Respons Aziz Yanuar
Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Sejatinya, hari ini merupakan sidang perdana gugatan prapaeradilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Namun, sidang yang beragendakan pembacaan permohonan dari kubu pemohon itu terpaksa ditunda karena tidak dihadiri termohon.

Ketidakhadiran termohon dalam sidang tersebut, kata Hakim tunggal Suharno, dikarenakan adanya kesalahan alamat yang dicantumkan dalam gugatan yang diajukan Habib Rizieq sehingga pihak Polda Metro menolak panggilan sidang hari ini.

"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ungkap Suharno dalam persidangan, Senin (22/2).

Lebih lanjut, Suharno mengungkapkan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.

Seharusnya, alamat Polda Metro Jaya juga dicantumkan dalam surat permohonan atau gugatan tersebut.

"Kami memperhatikan dari permohonan dari pihak termohon yang mana permohonan (gugatan) itu ditujukan Bareskrim Polri qq penyidik Polda Metro Jaya, perkara laporan polisi beralamat di jalan Trunojoyo nomor tiga, mungkin karena alamatnya tidak tepat. Alamat di sini jalan Trunojoya nomor tiga adalah alamat Bareskrim," kata Suharno.

Azis Yanuar merespons langkah Majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News