Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Ditunda, Begini Respons Aziz Yanuar
Senin, 22 Februari 2021 – 19:10 WIB

Aziz Yanuar. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Suharno menambahkan, alamat yang dicantumkan oleh kubu pemohon tidak tepat sehingga Polda Metro Jaya menolak hadir di persidangan.
"Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," katanya.
Pada persidangan ini, pihak Habib Rizieq lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan.
Namun, hakim memutuskan sidang akan kembali digelar pada 1 Maret 2021 mendatang.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda, hakim menetapkan pada hari Senin tanggal 1 Maret 2021," pungkasnya.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Azis Yanuar merespons langkah Majelis hakim menunda persidangan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/2).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Ingin Mengajukan Praperadilan Lagi, Hasto Minta KPK Tunda Pemeriksaan