Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Besok, Kombes Yusri Cuma Beri Respons Begini

Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab Besok, Kombes Yusri Cuma Beri Respons Begini
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1).

Adapun, sidang gugatan itu dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan dipimpin oleh hakim Akhmad Sahyuti.

Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum mendengar Informasi terkait sidang gugatan praperadilan tersebut.

"Belum dengar (info sidang, red)," ungkap Yusri saat dihubungi JPNN.com, Minggu (3/1).

Selain itu, saat ditanya apakah akan melakukan pengamanan saat sidang berlangsung. Yusri enggan berkomentar.

"Kan saya sudah bilang belum dengar," pungkasnya.

Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Tim hukum FPI resmi mengajukan gugatan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dan menahan Imam Besar FPI itu.

Gugatan praperadilan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Aziz Yanuar dalam keterangannya menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Habib Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

BACA JUGA: Seorang Pria Bersama Janda Tak Berkutik Saat Terjaring Razia Gabungan

Oleh karena itu, Aziz meminta hakim PN Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).(cr3/jpnn)

Sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News