Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Terancam Gugur, Begini Reaksi Kamil Pasha
jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Pengajuan gugatan itu merupakan kali kedua upaya perlawanan yang dilakukan Habib Rizieq.
Gugatan sebelumnya terkait penetapan tersangka dan penahanan ditolak majelis hakim dalam sidang putusan pada 12 Januari 2021 lalu.
Hanya saja, upaya perlawanan tersebut terancam kandas.
Sebab, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.
Menanggapi itu, Kamil Pasha, selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan gugatan tersebut belum dipastikan gugur.
Pasalnya, mekanisme gugurnya sebuah gugatan praperadilan apabila sidang pembacaan dakwaan sudah mulai di sidang pokok perkara.
Habib Rizieq Shihab sudah mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/2)
- Ini Aset Investasi Net89 yang Disita Bareskrim di Tangsel, Wow
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Duh, Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucunya Gegara Warisan