Sidang Gugatan Praperadilan: Habib Rizieq Tidak Hadir
Selasa, 05 Januari 2021 – 11:30 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab, Selasa (5/1) hari ini.
Adapun, agenda sidang kali ini adalah jawaban dari pihak termohon. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Tim kuasa hukum dari Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan jika kliennya (Habib Rizieq,red) tidak bisa hadir kembali di ruang sidang.
Sebab, permohonan untuk menghadirkan Rizieq ditolak oleh majelis hakim di sidang gugatan perdana kemarin.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab.
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto