Sidang Gugatan Praperadilan: Habib Rizieq Tidak Hadir
Selasa, 05 Januari 2021 – 11:30 WIB

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab saat di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, Hakim Akhmad menegaskan, cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," ujar Akhmad Sahyuti. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq Shihab.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto Sindir KPK
- KPK Dinilai Tak Hormati Proses Hukum Lantaran Absen di Sidang Praperadilan Kusnadi
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- KPK Tahan Hasto, Ronny PDIP Singgung Izin Hakim Praperadilan
- PN Jaksel Terima 2 Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto