Sidang Gugatan Vaksin Palsu Terpaksa Ditunda

jpnn.com - BEKASI - Sidang perdana gugatan vaksin palsu terhadap Rumah Sakit St Elisabeth di Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (9/11) ditunda hingga 7 Desember 2016.
“Dua dari delapan tergugat dalam kasus perdata itu tidak hadir,” ujar Ketua Majelis Hakim Aminal Umam.
Adapun dua tergugat yang tidak hadir adalah CV Azka Medika selaku distributor obat dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pusat.
Sementara enam tergugat yang hadir adalah RS St Elisabeth, Dirut RS St. Elisabeth Antonius Yudianto, dokter anak RS St Elisabeth dr. Fianna Heronique dan dr. Abdul Haris Thayeb, Kementerian Kesehatan serta BPOM RI.
“Karena ada yang tidak hadir, sidang kami tunda terlebih dahulu,” katanya.
Sebelumnya, belasan pasien rumah sakit St Elisabeth Bekasi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bekasi pada Rabu (5/10) lalu.
Mereka menggugat tujuh pihak lainnya termasuk rumah sakit swasta tersebut untuk mengganti rugi materi dan imateri senilai Rp 50,05 miliar.
Adapun tujuh pihak lainnya yakni pihak RS St. Elisabeth, IDI, Kemenkes dan BPOM.
BEKASI - Sidang perdana gugatan vaksin palsu terhadap Rumah Sakit St Elisabeth di Pengadilan Negeri Bekasi, pada Rabu (9/11) ditunda hingga 7 Desember
- Balita yang Terseret Arus Kali Ciliwung Sudah Ditemukan, Kondisinya Tak Bernyawa
- Pemprov DIY Percepat Perbaikan & Pemeliharaan Jalan Jelang Arus Mudik
- Petaka Banjir Bekasi Maret 2025, CCTV Lenyap dan Bendungan Peninggalan Belanda
- AHY Sebut Proyek NCICD Jadi Prioritas Pemerintah Untuk Lindungi Pesisir Utara Jawa
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir