Sidang Habib Rizieq, Agus Ridhallah Beber Fakta Kerumunan di Megamendung

Sidang Habib Rizieq, Agus Ridhallah Beber Fakta Kerumunan di Megamendung
Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4)

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus Ridhallah, mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan," kata Agus Ridhallah saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.

"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.

Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya.

Dihadirkan sebagai saksi sidang Habib Rizieq, Agus Ridhallah mengungkap sejumlah fakta kerumunan di Megamendung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News