Sidang Habib Rizieq Besok, Munarman Menggandeng Lebih dari 20 Pengacara
Namun, lanjutnya, aturan dalam KUHAP Pasal 154 KUHAP jo Pasal 196 KUHAP mengharuskan kehadiran terdakwa di ruang sidang.
"Menurut KUHAP terdakwa wajib hadir dalam persidangan, lihat saja besok," katanya.
Terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq lainnya, Aziz Yanuar mengatakan beberapa pengacara yang akan dihadirkan di antaranya Munarman, Alamasyah Hanafiah, Eka Rahendra, Kurnia.
Selain itu, Kamil Pasha, Wisnu Rakadita, Achmad Andi, Baihaqi, Dwi Heriadi, Agung, Sumadi Atmadja, Habib Novel, Ikhwan Tuankotta, Nasrullah, Herry Aryanto, dan beberapa nama lainnya.
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisa mengatakan, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada hari yang sama.
Dakwaan terhadap Habib Rizieq ialah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat serta Megamendung, Jawa Barat, dan swab test di RS Ummi Bogor.
"(Sidang perdana) Selasa, 16 Maret 2021," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka lain yang bakal disidangkan. Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur besok, berikut ini nama-nama pengacaranya.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman