Sidang Habib Rizieq Kasus Kerumunan di Megamendung Ditunda, Apa Alasannya?

Sidang Habib Rizieq Kasus Kerumunan di Megamendung Ditunda, Apa Alasannya?
Tangkapan layar videp persidangan virtual Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4). Foto: YouTube/Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrukultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ditunda.

Sidang perkara terssbut sedianya digelar pada Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang bakal kembali digelar pada Senin (19/4) mendatang.

"Penundaan sidang 19 April untuk pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).

Hanya saja, Alex tak menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.

Alex menambahkan, sidang tersebut sama seperti sidang yang digelar Senin lalu yakni tidak disiarkan secara langsung (live streaming).

"Sidang tidak dilaksanakan live streaming," ujar Alex.

Dijelaskan Alex, awak media yang meliput, bisa menyaksikan sidang lewat dua layar TV yang disediakan di lobi PN Jaktim.

Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrukultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ditunda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News