Sidang Habib Rizieq Kasus Kerumunan di Megamendung Ditunda, Apa Alasannya?
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrukultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ditunda.
Sidang perkara terssbut sedianya digelar pada Rabu (14/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, sidang bakal kembali digelar pada Senin (19/4) mendatang.
"Penundaan sidang 19 April untuk pemeriksaan saksi dari JPU," kata Alex dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/4).
Hanya saja, Alex tak menjelaskan alasan penundaan sidang tersebut.
Alex menambahkan, sidang tersebut sama seperti sidang yang digelar Senin lalu yakni tidak disiarkan secara langsung (live streaming).
"Sidang tidak dilaksanakan live streaming," ujar Alex.
Dijelaskan Alex, awak media yang meliput, bisa menyaksikan sidang lewat dua layar TV yang disediakan di lobi PN Jaktim.
Sidang Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrukultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ditunda
- Demi Kolaborasi Inovatif, Kencana Valley Gelar Vendor Gathering 2024
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Perayaan 1 Dekade JSI Resort Megamendung, Konser KLa Project Hingga Beragam Sajian
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi