Sidang Habib Rizieq Tak Disiarkan Langsung, Suparji: Bukan Tontonan atau Hiburan

Sidang Habib Rizieq Tak Disiarkan Langsung, Suparji: Bukan Tontonan atau Hiburan
Para simpatisan Habib Rizieq di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menanggapi rencana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab pada 12 dan 14 April 2021 yang tidak disiarkan secara langsung (live streaming).

Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut Suparji, tidak ada yang perlu dipersoalkan. Pasalnya, menurutnya, sidang tidak disiarkan secara langsung dimaksudkan untuk mewujudkan independensi para saksi.

"Untuk mewujudkan independensi, persidangan tidak perlu disiarkan," ujar Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (10/4) malam.

Akademisi Universitas Al-Azhar itu menambahkan, sidang tidak disiarkan langsung juga tidak menyalahi aturan.

Namun, prinsip sidang terbuka untuk umum harus tetap dilaksanakan demi menjaga tranparansi.

"Tidak menyalahi aturan, sidang pada dasarnya bukan tontonan atau hiburan. Terbuka untuk umum menjaga transparansi persidangan," kata Suparji.

Suparji menegaskan, jika memungkinkan, sidang harus disiarkan agar publik mengetahui proses hukum yang berjalan.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak disiarkan secara langsung, Suparji Ahmad bilang begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News