Sidang Hari Ini, Keterangan Pinangki Sirna Malasari Mengejutkan

"Memang dari Direktorat Uheksi sudah memantau keberadaan Djoko Tjandra di Malaysia tapi karena proses hubungan politik bilateral harus ada MLA (mutual legal assistance) jadi harus ada proses lain, tapi mereka (Direktorat Uheksi) sudah memantau keberadaannya," kata Pinangki.
Pinangki menyebut sudah menunjukkan foto-foto Djoko Tjandra kepada Aryo.
"Saya tunjukkan foto-fotonya ke Aryo, ke Kasi Uheksi dan rencana itu (mengenalkan Anita Kolopaking) saya sampaikan ke Aryo karena memang rencana awalnya walaupun melakukan eksekusi maka eksekusinya harus lewat dia karena saya tidak tahu eksekusinya biasanya lewat siapa," kata Pinangki.
Dalam perkara ini Pinangki didakwa tiga dakwaan yaitu penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejaksaan Agung dan MA senilai 10 juta dolar AS. (antara/jpnn)
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyampaikan keterangan yang mengejutkan keberadaan terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung
- Erick Thohir Dinilai Lalai Terkait Korupsi BBM, Layak Diusut dan Mundur