Sidang, Hartati Bersasak dan Tampil Modis

Sidang, Hartati Bersasak dan Tampil Modis
Sidang, Hartati Bersasak dan Tampil Modis
Dalam kasus ini, Hartati dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan b atau Pasal 13 UU  Tipikor jo Pasal 55. Pasal yang dijeratkan kepada Hartati merupakan pasal yang mengatur soal penyuapan kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara. Ancamannya, pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun, ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(flo/jpnn)

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol, Hartati Murdaya telah tiba di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (28/11). Ia terlihat sehat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News