Sidang In Absentia Menanti Susno Duadji
Jumat, 26 Maret 2010 – 17:03 WIB
Sedangkan dalam pemanggilan ke tiga pagi ini, Susno hadir namun menolak diperiksa. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) yang digunakan sebagai dasar, belum diundangkan. Namun ujar Edward, penafsiran ini keliru. Sebab, Perkap itu telah disahkan jauh sebelum aturan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 1 tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebaran Peraturan diterbitkan.
Baca Juga:
Perpres itu mensyaratkan agar setiap peraturan yang dibuat pejabat setingkat menteri harus diundangkan dan dimasukkan dalam lembaran negara. Maksud Perpres ini, jelas Edward, Perkap yang dimasukkan lembaran negara adalah peraturan yang dibuat setelah 2007 atau setelah Perppres 1/2007 diterbitkan. "Ini (perkap) disahkan jauh sebelumnya,’’ tambah Edward.(zul/jpnn)
JAKARTA — Polisi tak kehilangan akal untuk menyikapi untuk bisa memeriksa Komjen (pol) Susno Duaji yang sempat menolak untuk diperiksa Divisi
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Melatih 80.000 Aparatur Desa secara Tatap Maya, 2 Materi Tematik
- Arsjad Rasjid Tegaskan Tidak akan Maju Lagi jadi Calon Ketum di Munas Kadin Indonesia
- Janji Wamen Dikdasmen Angkat Guru Swasta jadi ASN
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Wujudkan Layanan Presisi, Div TIK Polri Jalin Kerja Sama dengan Ditjen Dukcapil
- MK Pastikan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer hingga Putusan Inkrah