Sidang Ini Tetapkan 121 Karya Budaya Sebagai Warisan Takbenda Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 121 karya budaya dietapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. 121 karya budaya itu disaring dari 339 usulan karya budaya yang diterima Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud.
“Ada 121 karya budaya Indonesia ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda. Itu berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2015,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Jumat (25/9).
Menurut Anies, proses seleksi diawali dengan Rapat Koordinasi Tim Ahli I di Jakarta pada tanggal 6-8 Mei 2015. Kemudian Rapat Koordinasi Tim Ahli II di Jakarta pada tanggal 3-5 Juni 2015 dan Rapat Koordinasi Tim Ahli III di Jakarta pada tanggal 20-22 Agustus 2015.
“Setelah itu, dilanjutkan dengan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2015 di Jakarta,” katanya.
Selain 121 karya budaya yang telah ditetapkan, menurut Anies, terdapat 218 karya budaya yang ditangguhkan karena data belum lengkap (formulir, foto, video, kajian). Dengan demikian, dengan kehadiran perwakilan dari 34 provinsi serta 11 BPNB di wilayah kerjanya masing-masing, maka karya budaya yang diajukan ditetapkan secara sah oleh Tim Ahli. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sebanyak 121 karya budaya dietapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia. 121 karya budaya itu disaring dari 339 usulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi