Sidang Interpol ke-85, Polri Minta Bantuan Pengejaran Buronan
Menurut dia, empat isu tersebut merupakan kepentingan Indonesia dalam menanggulangi permasalahan di tanah air
Di samping itu, Naufal juga mengungkapkan bahwa isu korupsi tetap dibahas dalam sidang.
Pembahasan mengenai pengejaran buronan koruptor di luar negeri masih sebatas di tingkat kerjasama bilateral antarnegara saja.
Sebab menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum di negara lain.
Khususnya mengenai penangkapan tersangka korupsi di luar negeri.
"Selama ini sistim (Interpol) kalau ada buron Indonesia yang lewat, cross border, mereka memfasilitasi memberikan warning. Tapi karena berlaku kedaulatan masing-masing (kita tidak bisa terlibat jauh)," ucap dia.
Meski demikian, ia menilai pemberian warning dari Interpol sudah cukup membantu pengejaran buronan teroris di luar negeri.
Seperti pengejaran buronan kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
JAKARTA - Sidang interpol yang melibatkan 160 kepolisian di dunia akan digelar di Nusa Dua, Bali, 7-9 November 2016. Sidang ini akan menggelar
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan