Sidang Jaksa Pinangki: JPU Sebut Beberapa Nama, Ada AKBP Yogi
"Terdakwa memakai Sugiarto atau sopir terdakwa, Beni Sastrawan atau staf suami terdakwa yang merupakan anggota Polri, dan Dede Muryadi Sairih maupun menggunakan nama lainnya," jelas jaksa.
Pinangki dalam modus menukarkan uang selalu mengingatkan kepada Sugiarto agar setiap penjualan dolar AS tidak melebihi Rp 500 juta.
Hal itu agar menghindari Sugiarto dari pantauan PPATK.
Dengan begitu, Sugiarto tercatat menukarkan dolar tersebut mencapai 15 kali senilai USD 280 ribu menjadi Rp 3,9 miliar.
Lalu, Pinangki juga meminta suaminya AKBP Yogi untuk menukarkan dolar AS hasil uang haram itu.
Yogi lalu memerintahkan stafnya Beni Sastrawan yang merupakan anggota Polri itu untuk memfasilitasi keinginan sang istri. Singkatnya, Beni melakukan empat kali transaksi sebanyak USD 47.600 menjadi Rp 696.722.000.
Lalu, Pinangki juga meminta seseorang yang namanya sudah dilupakannya untuk menukar USD 10 ribu menjadi Rp 148,7 juta.
"Sehingga nilai total keseluruhan penukaran mata uang yang dilakukan oIeh terdakwa pada periode 27 November 2019 sampai dengan 7 Juli 2020 adalah sebesar USD 337.600 menjadi mata uang rupiah sebesar Rp 4.753.829.000," jelas Jaksa. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jaksa Pinangki Sirna Malasari meminta sejumlah orang menukarkan uang dolar Amerika hasil suap dari Djoko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Korupsi Agung
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, Bintang Emon Menyindir Begini, Pedas Banget
- Selain Pinangki Sirna Malasari dan Ratu Atut, Ada 3 Napi Lagi yang Bebas Bersyarat