Sidang Jessica Berlanjut Setelah Lebaran
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Kisworo menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kisworo menilai, keputusan menolak eksepsi yang diajukan pengacara Jessica, Otto Hasibuan berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan teliti dan cermat.
"Bahwa JPU telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas, bahwa terdakwa telah menyusun pertemuan dengan Mirna dan memesan es kopi untuk korban dan selanjutnya meminum kopi tersebut," ujar Kisworo membaca keputusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (28/6).
Untuk selanjutnya, PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang pada materi pokok. Namun, karena hasil jawaban adalah penolakan atas eksepsi terdakwa, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada 12 Juli 2016, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Agenda selanjutnya keterangan saksi, tapi karena jeda Lebaran, maka akan diundur hingga awal Juli," tandas Kisworo. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Kisworo menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan