Sidang Jessica Gaduh, Pengacara Tolak Saksi Ahli

Sidang Jessica Gaduh, Pengacara Tolak Saksi Ahli
Jessica Kumala Wongso. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin baru saja dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). Namun tiba-tiba saja, pihak Jessica Kumala Wongso membuat gaduh sidang.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menolak kesaksian yang akan diberikan oleh ahli psikiatri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).‎ Sebab, Otto menilai saksi psikolog RSCM telah terlibat dalam proses penyidikan terhadap terdakwa Jessica. Padahal menurut Otto, ‎saksi ahli hanya boleh memberikan pendapat.

"‎Dalam Pasal 120 KUHP itu saksi ahli hanya diminta pendapat bukan memeriksa terdakwa. Tapi kenyataanny  yang dilakukan penyidik itu saksi ahli memeriksa terdakwa dan itu yang dilanggar penyidik," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).

‎Merespons keberatan dari tim kuasa hukum Jessica, Hakim Ketua Kisworo menganggap JPU masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli. Sehingga, Psikiatri RSCM Natalia diperbolehkan memberikan kesaksian dalam sidang yang telah berlangsung sebanyak tiga belas kali ini.

"Majelis menganggap JPU masih membutuhkan keterangan ahli di persidangan. Dan akan kita dengarkan keterangan hari ini.‎ Dan ahli yang tidak ada di BPA nanti kami pertimbangan setelah ahli yang ada di BAP selesai.‎ Keberatan kuasa hukum akan jadi catatan," ucap Kisworo. (mg4/jpnn)

JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin baru saja dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). Namun tiba-tiba saja, pihak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News