Sidang Jessica Gaduh, Pengacara Tolak Saksi Ahli
jpnn.com - JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin baru saja dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). Namun tiba-tiba saja, pihak Jessica Kumala Wongso membuat gaduh sidang.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menolak kesaksian yang akan diberikan oleh ahli psikiatri dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebab, Otto menilai saksi psikolog RSCM telah terlibat dalam proses penyidikan terhadap terdakwa Jessica. Padahal menurut Otto, saksi ahli hanya boleh memberikan pendapat.
"Dalam Pasal 120 KUHP itu saksi ahli hanya diminta pendapat bukan memeriksa terdakwa. Tapi kenyataanny yang dilakukan penyidik itu saksi ahli memeriksa terdakwa dan itu yang dilanggar penyidik," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8).
Merespons keberatan dari tim kuasa hukum Jessica, Hakim Ketua Kisworo menganggap JPU masih membutuhkan keterangan dari saksi ahli. Sehingga, Psikiatri RSCM Natalia diperbolehkan memberikan kesaksian dalam sidang yang telah berlangsung sebanyak tiga belas kali ini.
"Majelis menganggap JPU masih membutuhkan keterangan ahli di persidangan. Dan akan kita dengarkan keterangan hari ini. Dan ahli yang tidak ada di BPA nanti kami pertimbangan setelah ahli yang ada di BAP selesai. Keberatan kuasa hukum akan jadi catatan," ucap Kisworo. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin baru saja dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8). Namun tiba-tiba saja, pihak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun