Sidang Jual Beli Plasma Konvalesen, Kuasa Hukum Sebut Yogi Tak Bersalah
Jumat, 29 Oktober 2021 – 23:58 WIB

Kuasa hukum Yogi Agung Prima Wardana, Ucok Jimmy Lamhot. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Terdakwa Yogi mematok harga Rp 2,5-4 juta per kantongnya kepada Bernadya dan Yusuf.
Oleh kedua terdakwa itu, satu kantongnya dijual kepada pasien dengan harga lebih mahal menjadi Rp 3,5 juta untuk golongan darah O dan Rp 5 juta darah AB.
Perbuatan ketiga terdakwa diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim pada 4 Agustus 2021. (mcr12/jpnn)
Ucok menyebut bahwa Yogi mendapatkan uang dari pasien sebagai bentuk tanda terima kasih
Redaktur : Adil
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah
- JCI East Java Dorong Pengusaha Muda Aktif Mengembangkan Diri