Sidang Kartel Bawang Putih Tertunda

Sidang Kartel Bawang Putih Tertunda
Sidang Kartel Bawang Putih Tertunda

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menunda persidangan terkait kasus kartel bawang putih yang diinvestigasi mulai awal tahun lalu. Jika pada sidang sebelumnya Menteri Perdagangan Gita Wirjawan tidak datang, kali ini giliran Menteri Pertanian Suswono yang tak memenuhi panggilan persidangan.

Ketua Majelis Komisi Sukarmi menjelaskan, Senin (23/9) semestinya dilaksanakan agenda pemeriksaan perkara nomer 5 tahun 2013 tentang kartel impor bawang putih. Agenda pemeriksaan itu rencananya menghadirkan Suswono yang akan dimintai keterangan mengenai tatacara pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). "Suswono dianggap sebagai saksi kunci, tapi karena tidak datang kami memutuskan untuk menundanya," katanya.

Pihak Kementerian Pertanian telah mengirimkan Kepala Biro Hukum dan Informasi Publik Suharyanto untuk mewakili Suswono. Sukarmi berpendapat, Suharyanto sebenarnya berkompeten untuk menjawab pertanyaan yang diajukan oleh KPPU. Namun dari segi kebijakan, harus ada saksi yang mengetahui penerbitan RIPH secara langsung. Untuk itu pihaknya menunda jadwal sidang lanjutan hingga batas waktu yang belum
ditentukan.

Sementar a itu, Suharyanto menerangkan bahwa pihaknya tidak mempersiapkan jawaban apapun kecuali mempelajari Peraturan Menteri Pertanian No 62 tahun 2012 tentang mekanisme impor produk hortikultura. Jika pertanyaannya di luar itu, pihaknya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab.

"Saya ditugasi untuk menjawab pertanyaan terkait Permentan No 62 tahun 2012 saja. Tidak ada persiapan, jika ditanya di luar itu bukan kapasitas saya," ucapnya. Menurut Suharyanto, ketidakhadiran menterinya disebabkan ada agenda lain dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sebagai gambaran, pada awal tahun lalu harga bawang putih naik hingga 300 persen. Lonjakan itu diakibatkan pasokan bawang putih yang terhambat masuk ke Indonesia akibat rumitnya peraturan tataniaga hortikultura yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertanian.

Selain itu, dari kasus itu, pemerintah menemukan indikasi kartel yang dilakukan oleh importer besar. Dalam penyelidikan KPPU, ditemukan beberapa importer yang tidak memiliki kapasitas yang disyaratkan sebagai importer terdaftar. Diduga perusahaan tersebut merupakan bagian dari perusahaan importer besar. Dengan demikian, perusahaan importer kakap itu mendapat kuota impor bawang putih yang besar. Dengan kuota yang dimilikinya, importir dapat mengendalikan pasokan untuk mempermainkan harga. (uma/sof)


JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kembali menunda persidangan terkait kasus kartel bawang putih yang diinvestigasi mulai awal tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News